www.ponorogo.go.id
adapun ketentuan Honorer yang masuk sebagai katagori K 2 adalah :
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
- Bekerja pada Instansi Pemerintah;
- Mempunyai masa kerja tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan
- sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
- Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
adalah sebagai berikut :
TENAGA HONORER KATEGORI II PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
GURU TENAGA KESEHATAN TENAGA TEKNIS JUMLAH
383 44 121 548
Tidak ada komentar:
Posting Komentar